BeritaNasional

Koperasi FKPPN Serobot Tanah HPL Industeri KEK Seimangkei, DPW KAMPUD Sumut : Pemberi Izinnya Siapa?

48
×

Koperasi FKPPN Serobot Tanah HPL Industeri KEK Seimangkei, DPW KAMPUD Sumut : Pemberi Izinnya Siapa?

Sebarkan artikel ini

foto : Lahan Industeri KEK Sei Mangkei yang diduga diserobot, digarap Koperasi FKPPN dan Pertemuan Management KINRA dengan Pimred dan ketua LSM

Simalungun, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Industeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei milik PTPN III saat ini berganti nama, Palmco PTPN IV Regional I, seluas berkisar kurang lebih 2.000 hektar dikelola dan dipasarkan oleh PT. Kawasan Industeri Nusantara (KINRA).

Penetapan PTPN lll sebagai
Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei berdasarkan SK Bupati Simalungun No.188.45/193/Bppd tanggal 30 Januari 2013, untuk Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933,80 Ha sesuai dengan SK Kepala BPN RI No. 27/HPL/BPN Rl/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Pengelolaan lahan industri yang diberikan kewenangannya oleh PT. kawasan Industeri Nusantara (KINRA), tidak berjalan baik dalam pengelolaan dan pemasarannya kepada investor dalam dan luar negeri, sehingga menimbulkan persoalan dikalangan sosial control dan masyarakat.

Pasalnya, PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA), merupakan pemilik kekuasaan penuh atas pengelolaan dan pemasaran lahan Industeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei tersebut, terkesan tutup mata dan sengaja tak melihat lahan Industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dengan kisaran luas ratusan hektar di serobot, digarap dan dikuasai oleh Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk program ketahanan pangan palawija ubi kayu.

Penyerobotan, panggarapan dan pengelolaan lahan industri milik Palmco PTPN IV regional I merupakan program ketahanan pangan yang dikelola oleh Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), patut diduga bukan untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan merupakan program akal-akalan yang sengaja didesain untuk kepentingan dan menguntungkan pribadi dan golongan pihak Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).

Baca juga biar jelas, : https://kabarsimalungun.com/terkait-lahan-kek-sei-mangkei-disulap-jadi-tanaman-ubi-ini-kata-sekretariat-humas-pt-kinra-selaku-pemegang-hpl/

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, DPW KAMPUD Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga, SH. kepada awak media Ianya menjelaskan bahwa Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) membuat program ketahanan pangan palawija ubi kayu seluas ratusan hektar, hanya untuk menguntungkan diri pribadi, kelompok dan golongannya senidri, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, jelasnya lagi, pengelolaan lahan industri seutuhnya kewenangan PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA), namun dengan adanya permintaan dari Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) yang ditujukan kepada Holding, dengan balasan surat Holding PTPN DMAS/X/454/2024, sudah mewakili dan mengakomodir pihak Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk melakukan penggarapan dan penyerobotan lahan Industeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dan patut diduga surat tersebut juga memiliki kekuatan sebagai pembatalan SK Bupati Simalungun No.188.45/193/Bppd tanggal 30 Januari 2013, untuk Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933,80 Ha sesuai dengan SK Kepala BPN RI No. 27/HPL/BPN Rl/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Sementara, hasil pertemuan antara divisi Humas, Windi dan manager SDM, Miswarinda dengan Pimpinan Redaksi media kabarsimalungun.com, Drs. Ahmad Syahroni M.Pd, Ketua DPW KAMPUD Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga, SH di Ruang Rapat PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) disimpulkan, management PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) tidak mengetahui, menyetujui dan mengakomodir Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) menduduki, mengelola, mengharap dan mengalihkan fungsikan lahan Industri Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei menjadi lahan ketahanan pangan palawija ubi kayu.
“Surat dari Holding PTPN DMAS/X/454/2024, berisikan penunjukan lahan zona hijau yang dapat dipakai sementara untuk program ketahanan pangan palawija ubi kayu dan Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) dimintakan untuk berkoordinasi dengan kami untuk mengetahui letak lahan zona hijau tersebut, akan tetapi Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) langsung melakukan pengelolaan program tersebut dilahan Industeri, sehingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat”ucap Management PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA)

Menyikapi hasil pertemuan tersebut, Lembaga DPW KAMPUD Sumatera Utara, dan adanya dugaan penyerobotan lahan Industeri KEK Sei Mangkei, telah mengirim surat kepada Kementerian BUMN, Direktur PTPN III (Palmco PTPN IV regional I), Direktur Utama Holding, Direktur PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan ditembuskan kepada Presiden RI, Koperasi FKPPN dan instansi terkait lainnya.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai sosial control yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, kami sampaikan Surat laporan dan permintaan klarifikasi kebeberapa pemangku kepentingan yang terkait atas dugaan penyerobotan lahan industri tersebut, untuk itu agar pihak yang menerima surat tersebut diharapkan dapat memberikan jawaban, agar publik mengetahui siapa yang memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Koperasi Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN, tutup Ketua DPW KAMPUD Sumut.

Hingga berita ini dilangsir dan dipublikasikan oleh redaksi, pihak yang terkait atas persoalan ini belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Boaboa Nesw. com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *