BeritaNasional

Dua Oknum Pangulu Terlibat Dugaan Penipuan dan Penggelapan 1 Milyar, Ini Nama Pangulunya?

126
×

Dua Oknum Pangulu Terlibat Dugaan Penipuan dan Penggelapan 1 Milyar, Ini Nama Pangulunya?

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Dua oknum Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang yang diperkirakan mencapai 1 Milyar. Korban penipuan dan penggelapan bernama Wawanda Saragih alias Jamal yang merupakan Warga Nagori Partimbalan, Kabupaten Simalungun.

Infomasi yang beredar, korban memberikan uang kepada kedua oknum Pangulu, Nagori Timbaan dan Gunung Serawan, dengan inisial YD dan BD, terkait kerjasama pengerjaan pembangunan ruang panel di pabrik minyak goreng milik Industeri Nabati Lestari (INL) di KEK Sei Mangkei, yang dimenangkan oleh PT. ETI dan di subkontraktor oleh CV. US

Progres pengerjaan sudah terlaksana,  namun kejelasan pengembalian uang milik Wawanda Saragih alias Jamal belom dilakukan oleh YD dan BD, sehingga korban Wawanda Saragih, melaporkan kedua  oknum Pangulu, YD dan BD kepada pihak berwajib, yang tertuang dalam 

Laporan Polisi : LP/B/343/X/2024/SPKT/POLSEK kantor Polisi Sektor Perdagangan. PERDAGANGAN/POLRES Jum’at (04/10/2024) sekira pukul 16:33 SIMALUNGUN/POLDA WIB.

Disisi lain, Pengacara korban, Bayu Atmaja SH. MH membenarkan kliennya telah menempuh jalur hukum dan sudah menjalani BAP di Polsek Perdagangan.

“Benar klien kita sudah melaporkan kedua oknum Pangulu tersebut, dan tanggal 16/10/2024 klien kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik, ucap Bayu.

Hingga berita ini dipublikasikan YD dan BD belum dapat dikonfirmasi secara langsung, sementara kanit reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fristel Sitohang menyebutkan kasus  dalam proses penyelidikan.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media boa.boa news.com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *