Tanjungbalai, – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Diketahui identitas pelaku atas nama DKA, Lk (28) warga Jalan Bogenvil lingkungan I Kel. Selat Lancang Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip S.E mengatakan bahwa Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh terlapor DKA terhadap barang milik pelapor (korban) a.n FNM, Lk (29) warga Jln Anwar Idris Gg. Sorsor Nauli Lk V Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Pelapor mengalami kerugian,
“Berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui dapur lalu membawa lari tabung gas milik pelapor.
“Karna pelapor (korban) FNM merasa dirugikan sebesar Rp.250.000 maka FNM melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk di usut tuntas. “Ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, “Atas dasar laporan tersebut memerintahkan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan,
Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, hasil penyelidikan personil mengetahui tentang keberadaan terlapor/tersangka DKA di Jln.Anwar Idris Gg.Sorsor nauli Lk V Kel Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka DKA dan di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah pelapor, selanjutnya barang bukti berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana pendek bersama tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut. “Pungkas Kapolsek.
(Efrizal Damanik )