Simalungun, Mobil Pick Up L300 terlihat mencurigakan sedang terparkir di pelataran gudang botot yang beralamat di Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Rabu, tanggal 2 Januari 2025, sekira pukul 09:10 Wib.
Kecurigaan terbukti saat sekitar 4 orang menurunkan besi padat sebanyak ratusan kilo didalam tumpukan rumput pakan ternak.
Selain itu, saat awak media ini menanyakan surat-surat pengeluaran barang-barang tersebut, pemilik mobil dan teman-temananya tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dimaksud.
Kecurigaan bertambah saat awak media melihat besi padat yang menyerupai roda kreta api dan Beko besi berjumlah 4 buah turun dari mobil pick up L300 dan beberapa kawanan pemuda meletakan besi padat tersebut diatas timbangan duduk di gudang botot yang berada di Perluasan Kampung Jawa, namun anehnya besi padat tersebut tampak seperti milik perusahaan BUMN atau perkebunan.
Terkait kecurigaan masyarakat, atas penjualan besi padat yang jumlahnya menjadi kisaran 1 Ton, sesuai denganUndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 adalah UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Januari 2002 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dimana Undang-undang ini mengatur Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ., 2. Menegakkan hukum, 3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap kepolisian diharapkan dapat melakukan Penyelidikan, penyidikan penjualan besi padat yang diduga barang curian tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Perdagangan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, terkait dugaan barang curian yang dijual di salah satu gudang botot di Perluasan Kampung Jawa. (Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media boaboa, terimakasih.