BeritaDaerah

Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti 1,28 gram Sabu

119
×

Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti 1,28 gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Tersangka yang berhasil diamankan adalah Warsino alias Nano, seorang laki-laki berusia 45 tahun. Warsino yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun, tertangkap membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih, “jelas AKP Irvan, Jumat(26/7/2024).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki yang melintas di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Vixion dan diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH segera menuju lokasi dan melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion. Petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh Warsino sebagai miliknya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan jaringan penyebaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.

Tersangka Warsino alias Nano akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan juga akan diuji lebih lanjut untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang ditemukan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika.Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Tersangka yang berhasil diamankan adalah Warsino alias Nano, seorang laki-laki berusia 45 tahun. Warsino yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun, tertangkap membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih, “jelas AKP Irvan, Jumat(26/7/2024).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki yang melintas di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Vixion dan diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH segera menuju lokasi dan melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion. Petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh Warsino sebagai miliknya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan jaringan penyebaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.

Tersangka Warsino alias Nano akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan juga akan diuji lebih lanjut untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang ditemukan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *